Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0107/Pdt.G/2019/PA.Mn 1.Atilia Hendrastuti bin Harie Harnoto
2.Wahyu Hario Wibowo Bin Harie Harnoto,
3.Bagus Ario Tejo bin Harie Harmoto
4.Katini binti Marijan
1.Hartatik binti Rusdi
2.Erin Setyowati binti Santio Laras
3.Nanang Sambudinindito bin Santio Laras
4.Ayu Harmastuti binti Harie Harmoto
5.Santjo Laras
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 0107/Pdt.G/2019/PA.Mn
Tanggal Surat Senin, 04 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Atilia Hendrastuti bin Harie Harnoto
2Wahyu Hario Wibowo Bin Harie Harnoto,
3Bagus Ario Tejo bin Harie Harmoto
4Katini binti Marijan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hartatik binti Rusdi
2Erin Setyowati binti Santio Laras
3Nanang Sambudinindito bin Santio Laras
4Ayu Harmastuti binti Harie Harmoto
5Santjo Laras
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Rusdi bin Hasan Imron adalah sebagai berikut;
a. Hartatik binti Rusdi TERGUGAT I
b. Erin Setyowati binti Santio Laras (TERGUGAT II / sebagai ahli waris , Almarhumah Harnani Binti Rusdi )
c. Nanang Sambudinindito bin Santio Laras (TERGUGAT III / sebagai ahli waris , Almarhumah Harnani Bin Rusdi )
d. Ayu Harnastuti Binti Harie Harnoto (TERGUGAT IV / sebagai ahli waris , Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi )
e. Santio Laras ( TERGUGAT V / ahli waris Hartatik bin Harie Harnoto )
f. Atilia Hendrastuti binti Harie Harnoto (PENGGUGAT I / sebagai ahli waris , Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi)
g. Wahyu Hario Wibowo Bin Harie Harnoto (PENGGUGAT II / sebagai ahli waris , Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi)
h. Bagus Ario Tejo Bin Harie Harnoto (PENGGUGAT III / sebagai ahli waris , Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi)
i. Katini Binti Maridjan ( PENGGUGAT IV / sebagai ahli waris Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi )
3. Menetapkan Obyek Sengketa berupa Tanah dan bangunan yang titel berupa Letter C atas nama Rusdi berada di Jalan Ronggolawe No 34, RT 10, RW 03, Kelurahan Winongo,Kecamatan Manguharjo , Kota Madiun , dengan nomor PBB 35.77.010.005.013-0066.0 , Luas + 525 meter persegi yang sekarang dalam keadaan kosong, dengan batas – batas :
Sebelah utara : Rumah dan Tanah Bu Wiwik
Sebelah Timur : Panti Asuhan dan MTS Siti Hajar
Sebelah Selatan : Jalan Ronggolawe
Sebelah Barat : Rumah dan Tanah Bapak Soenarko, Bapak Soeseno, Bapak
Soehardjo
Adalah harta peninggalan Almarhum Rusdi bin Hasan Imron yang belum dibagi waris
5
4. Menetapkan membagi Harta warisan secara Hukum Islam dan membagi masing – masing bagian kepada Ahli Waris yang berhak menerima atas Harta Peninggalan Almarhum Rusdi bin Hasan Imron berdasarkan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ;
5. Menghukum Para Tergugat untuk menerima pembagian harta waris sesuai bagian masing – masing berdasarkan hukum islam ;
SUBSIDAIR
Jika Pengadilan Agama Kota Madiun

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak