Petitum |
Primair :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Rusdi bin Hasan Imron adalah sebagai berikut;
a. Hartatik binti Rusdi TERGUGAT I
b. Erin Setyowati binti Santio Laras (TERGUGAT II / sebagai ahli waris , Almarhumah Harnani Binti Rusdi )
c. Nanang Sambudinindito bin Santio Laras (TERGUGAT III / sebagai ahli waris , Almarhumah Harnani Bin Rusdi )
d. Ayu Harnastuti Binti Harie Harnoto (TERGUGAT IV / sebagai ahli waris , Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi )
e. Santio Laras ( TERGUGAT V / ahli waris Hartatik bin Harie Harnoto )
f. Atilia Hendrastuti binti Harie Harnoto (PENGGUGAT I / sebagai ahli waris , Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi)
g. Wahyu Hario Wibowo Bin Harie Harnoto (PENGGUGAT II / sebagai ahli waris , Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi)
h. Bagus Ario Tejo Bin Harie Harnoto (PENGGUGAT III / sebagai ahli waris , Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi)
i. Katini Binti Maridjan ( PENGGUGAT IV / sebagai ahli waris Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi )
3. Menetapkan Obyek Sengketa berupa Tanah dan bangunan yang titel berupa Letter C atas nama Rusdi berada di Jalan Ronggolawe No 34, RT 10, RW 03, Kelurahan Winongo,Kecamatan Manguharjo , Kota Madiun , dengan nomor PBB 35.77.010.005.013-0066.0 , Luas + 525 meter persegi yang sekarang dalam keadaan kosong, dengan batas – batas :
Sebelah utara : Rumah dan Tanah Bu Wiwik
Sebelah Timur : Panti Asuhan dan MTS Siti Hajar
Sebelah Selatan : Jalan Ronggolawe
Sebelah Barat : Rumah dan Tanah Bapak Soenarko, Bapak Soeseno, Bapak
Soehardjo
Adalah harta peninggalan Almarhum Rusdi bin Hasan Imron yang belum dibagi waris
5
4. Menetapkan membagi Harta warisan secara Hukum Islam dan membagi masing – masing bagian kepada Ahli Waris yang berhak menerima atas Harta Peninggalan Almarhum Rusdi bin Hasan Imron berdasarkan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ;
5. Menghukum Para Tergugat untuk menerima pembagian harta waris sesuai bagian masing – masing berdasarkan hukum islam ;
SUBSIDAIR
Jika Pengadilan Agama Kota Madiun |