Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2024/PA.Mn 1.Suharto bin Slamet
2.Sukarmudji bin Karto Sayun
3.Maryadi, S. Sos bin Kasdi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2024/PA.Mn
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suharto bin Slamet
2Sukarmudji bin Karto Sayun
3Maryadi, S. Sos bin Kasdi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Cq Majelis Hakim yang ditunjuk segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Primer:
1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.    Menetapkan tanah yang diwakafkan yang terletak di Jalan Tanjung Raya No.16, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun sebagaimana yang tertulis di buku tanah persil Nomor Ps.D79 luas 1.490 M dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah utara     : Jalan/ Gang
Sebelah selatan     : Rumah Pak Soetianto
Sebelah timur     : Jalan Tanjung Raya
Sebelah barat    : Pekarangan Rumah Alm Drs. Hadi Soewito
Kepada Masyarakat Manisrejo untuk kepentingan masyarakat tersebut yang sah dan mengikat;
3.    Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon.
Subsider:
    Apabila Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak