Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2023/PA.Mn Samsudin bin Amatsiban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2023/PA.Mn
Tanggal Surat Kamis, 09 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Samsudin bin Amatsiban
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :

PRIMAIR:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan Pemohon (Samsudin bin Amatsiban) sebagai wali dari anak kandungnya yang bernama Naufal Shidqi Putra Syam bin Samsudin, (Laki-Laki, Madiun,       05 Januari 2006, 17 Tahun), Najwa Shofiya Putri Syam binti Samsudin, (Perempuan, Madiun, 13 Februari 2008, 15 Tahun), Nazlan Syauqi Putra Syam bin Samsudin, (Laki-Laki, Madiun, 04 April 2012, 11 Tahun) untuk mengurus proses kehilangan sertifikat hilang Di Kantor Pertanahan Kota Madiun dan Balik Nama/Pelepasan Hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 12030201100807/Kelurahan Sogaten (807/Sogaten) atas nama Lasgiono kepada Koperasi Karyawan Bina Sejahtera, berkedudukan di Kota Malang yang beralamat di Jalan Pisang Kipas Nomor 58, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang;
3.    Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak