Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (Samsudin bin Amatsiban) sebagai wali dari anak kandungnya yang bernama Naufal Shidqi Putra Syam bin Samsudin, (Laki-Laki, Madiun, 05 Januari 2006, 17 Tahun), Najwa Shofiya Putri Syam binti Samsudin, (Perempuan, Madiun, 13 Februari 2008, 15 Tahun), Nazlan Syauqi Putra Syam bin Samsudin, (Laki-Laki, Madiun, 04 April 2012, 11 Tahun) untuk mengurus proses kehilangan sertifikat hilang Di Kantor Pertanahan Kota Madiun dan Balik Nama/Pelepasan Hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 12030201100807/Kelurahan Sogaten (807/Sogaten) atas nama Lasgiono kepada Koperasi Karyawan Bina Sejahtera, berkedudukan di Kota Malang yang beralamat di Jalan Pisang Kipas Nomor 58, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang;
3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya |