Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa harta yang dimiliki penggugat sebagaimana tersebut pada posita ke-4 gugatan ini didapat dari hasil membeli, berupa Sertipikat Hak Milik nomor. 2732 , luas 606M2, yang terletak di Jalan Panorama Wilis, dan sekarang berubah menjadi jalan Panorama Raya, kelurahan pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dahulu tercatat atas nama Noerwahni, Hendrati, Ir. Hendro Martono, Ir. Hendro Tjahjono, drg. Hendrawati, M.Kes., Hendro Samekto, Ir. Hendro Winarto, Hendrastuti, Hendro Witjaksono, S.T. dan Sertipikat Hak Milik nomor 3367 , luas 157M2 yang terletak di Jalan Panorama Wilis, dan sekarang berubah menjadi jalan Panorama Raya, kelurahan pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dahulu tercatat atas nama Doktoranda Juli Murwani yang dibeli oleh penggugat yang kemudian diatas namakan / dibalik nama menjadi atas nama Eilen Redella;
3. Menyatakan bahwa hibah atas objek sengketa yang berupa Sertipikat Hak Milik nomor. 2732 , luas 606M2, yang terletak di Jalan Panorama Wilis, dan sekarang berubah menjadi jalan Panorama Raya, kelurahan pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dahulu tercatat atas nama Noerwahni, Hendrati, Ir. Hendro Martono, Ir. Hendro Tjahjono, drg. Hendrawati, M.Kes., Hendro Samekto, Ir. Hendro Winarto, Hendrastuti, Hendro Witjaksono, S.T. dan Sertipikat Hak Milik nomor 3367 , luas 157M2 yang terletak di Jalan Panorama Wilis, dan sekarang berubah menjadi jalan Panorama Raya, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dahulu tercatat atas nama Doktoranda Juli Murwani yang dibeli oleh penggugat yang kemudian diatas namakan / dibalik nama menjadi atas nama tergugat adalah batal demi hukum dan dibatalkan oleh Pengadilan Agama Kota Madiun;
4. Menyatakan bahwa kepemilikan tergugat atas objek sengketa berdasarkan hibah adalah batal demi hukum;
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik nomor. 2732 , luas 606M2, dan Sertipikat Hak Milik nomor 3367 , luas 157M2 yang keduanya terletak di Jalan Panorama Wilis, dan sekarang berubah menjadi jalan Panorama Raya, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tercatat atas nama Eilen Redella (tergugat) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya sertipikat Hak Milik tersebut;
6. Memerintahkan kepada instansi yang terkait dengan pertanahan dalam hal ini kantor Pertanahan Kota Madiun agar membantu memperlancar proses peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik nomor 2732 , luas 606M2, dan Sertipikat Hak Milik nomor 3367 , luas 157M2 yang keduanya terletak di Jalan Panorama Wilis, dan sekarang berubah menjadi jalan Panorama Raya, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, menjadi atas nama penggugat serta berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Madiun ini pula dapat dipergunakan sebagai persyaratan dan kelengkapan untuk proses peralihan hak menjadi atas nama penggugat yang merupakan ibu dari tergugat;
7. Menyatakan hak dan berharga sita jaminan atas objek sengketa agar terhindar dari tindakan tergugat dan ataupun pihak-pihak yang menerima peralihan hak dari tergugat yang akan mengoperkan objek sengketa kepada pihak lain lagi;
8. Menghukum kepada tergugat dan atau pihak lain yang menerima peralihan objek sengketa dari tergugat untuk menyerahkan objek sengketa beserta surat-surat yang terkait dengan kepemilikan objek sengketa kepada pengugat dengan tanpa syarat apapun secara seketika setelah perkara a quo diputus oleh Pengadilan Agama Kota Madiun. Dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara yang sah dan berwenang;
9. Menetapkan hukumnya bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebuh dahulu walaupun ada upaya verzet, upaya hukum banding maupun kasasi;
10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|