Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
PRIMER:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.;
2. Menyatakan Pemohon adalah Ibu Kandung dari anak yang bernama:
a. Nashifa Malaika Nur Ardiansyah, (Perempuan), Kota Madiun, 04 September 2010;
b. Muhammad Al-Faiz Nur Ardiansyah, (Laki-laki), Kota Madiun, 28 Februari 2012;
3. Menyatakan Pemohon, sebagai Ibu Kandung berwenang mewakili anak yang bernama:
a. Nashifa Malaika Nur Ardiansyah, (Perempuan), Kota Madiun, 04 September 2010;
b. Muhammad Al-Faiz Nur Ardiansyah, (Laki-laki), Kota Madiun, 28 Februari 2012, untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan termasuk dalam pengurusan balik nama Sertipikat serta lainnya;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
|