Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PA.Mn Predi Brian Pratama bin Ingan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PA.Mn
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Predi Brian Pratama bin Ingan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan, nama Pemohon pada akta cerai Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
3.     Menetapkan perubahan nama Pemohon pada akta cerai Pemohon yang sebelumnya nama Pemohon yaitu Fredi Brian Pratama menjadi Predi Brian Pratama;
4.    Membebankan semua biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
SUBSIDER :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak