Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2025/PA.Mn 1.Poerwanto Djati Wibowo bin Sono
2.Dwi Sriwulansari binti Sono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2025/PA.Mn
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Poerwanto Djati Wibowo bin Sono
2Dwi Sriwulansari binti Sono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

        Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMER  :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Tri Erna Cahyawati telah meninggal dunia di rumah sakit dikarenakan sakit, pada tanggal 7 Januari 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun Nomor 3577-KM-07012025-0005, tertanggal 7 Januari 2025 sebagai Pewaris;
3. Menetapkan ahli waris dari Tri Erna Cahyawati binti Sono yaitu bernama : 
a. Poerwanto Djati Wibowo, (Laki-laki), Madiun, 17 Februari 1971
b. Dwi Sriwulansari, (Perempuan), Madiun, 09 Agustus 1973
4. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;

SUBSIDER  :  
Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Demikian atas dikabulkannya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak