Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2024/PA.Mn Triana Prihatinta binti Sutrisno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2024/PA.Mn
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Triana Prihatinta binti Sutrisno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun segera memanggil Pemohon dan Kakak Pemohon untuk diberi petuah-petuah dan segala apa yang seyogyanya harus diberikan secara bertimbal balik, kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama Tata Widyantara bin Sutrisno (Alm), adalah wali adhal;
3.    Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun sebagai wali hakim terhadap pernikahan antara Triana Prihatinta binti Sutrisno dan M. Surya Nugraha bin Abang Soeprapto;
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut ketentuan hukum yang berlaku
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak