Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2025/PA.Mn 1.Eni Setiowati binti Lanimin Suseno
2.Adityas Purwatiningsih binti Wawan Setiadi
3.Dwiyanti Rizky Adi Lestari binti Wawan Setiadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2025/PA.Mn
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eni Setiowati binti Lanimin Suseno
2Adityas Purwatiningsih binti Wawan Setiadi
3Dwiyanti Rizky Adi Lestari binti Wawan Setiadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR  :
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2.Menyatakan Wawan Setiadi telah meninggal dunia di rumah sakit dikarenakan sakit, pada tanggal 22 Desember 2024 berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun Nomor 3577-KM-22122024-0004, tertanggal 26 Desember 2024 sebagai Pewaris;
3.Menetapkan ahli waris dari Wawan Setiadi bin Redi Akoso  yaitu bernama : 
a.Eni Setiowati binti Lanimin Suseno (Istri)
b.Adityas Purwatiningsih binti Wawan Setiadi (Anak Pertama)
c.Dwiyanti Rizky Adi Lestari binti Wawan Setiadi (Anak Kedua)
4.Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR  :  
Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak