Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Suryajiyoso, SH | HR. Soetomo Hadiprawiro, SH | 2 | Suryajiyoso, SH | Wena Dwi Wijayani | 3 | Suryajiyoso, SH | Bachtiar Effendi, S. Pi | 4 | Suryajiyoso, SH | Hari Pujianto | 5 | Suryajiyoso, SH | Moch Aris Nursetyo | 6 | Suryajiyoso, SH | Sumiati | 7 | Suryajiyoso, SH | Sunarto |
|
Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar dan jujur;
3. Menyatakan perlawanan Para Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan:
4. Menyatakan :
1. PELAWAN I adalah pemilik yang sah dari tanah dan bangunan dengan SHM No. 4673 A.n HR. Soetomo Hadiprawiro, SH, yang semula tercatat SHGB No. 2311 A.n PT. Hasta Mulya Putra (Terlawan Tersita), seluas 172 m2, surat ukur Nomor 1294/manisrejo/2010 tanggal 26 Nopember 2010 terletak di perumahan Bumi Citra Legacy Jalan Tanjung Raya kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun;
2. PELAWAN II adalah pemilik yang sah dari tanah dan bangunan dengan SHM No. 4637 A.n Wena Dwi Wijayanti, yang semula tercatat SHGB No. 2318 A.n PT. Hasta Mulya Putra (Terlawan Tersita), seluas 125 m2, surat ukur Nomor 1301/manisrejo/2010 tanggal 26 Nopember 2010 terletak di perumahan Bumi Citra Legacy Jalan Tanjung Raya kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun;
3. PELAWAN III adalah pemilik yang sah dari tanah dan bangunan dengan SHM No. 4519 A.n Nyonya Mila Ponia istri Bachtiar Effendi, Sarjana Perikanan, yang semula tercatat SHGB No. 2314 A.n PT. Hasta Mulya Putra (Terlawan Tersita), seluas 57 m2, surat ukur Nomor 1297/manisrejo/2010 tanggal 08 Desember 2010 terletak di perumahan Bumi Citra Legacy Jalan Tanjung Raya kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun;
4. PELAWAN IV adalah pemilik yang sah dari tanah dan bangunan dengan SHM No. 4490 A.n Hari Pujianto, sarjana Agama suami Endang Sulistyani, Sarjana Agama, yang semula tercatat SHGB No. 2309 A.n PT. Hasta Mulya Putra (Terlawan Tersita), seluas 169 m2, surat ukur Nomor 1292/manisrejo/2010 tanggal 08 Desember 2010 terletak di perumahan Bumi Citra Legacy Jalan Tanjung Raya kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun;
5. PELAWAN V adalah pemilik yang sah dari tanah dan bangunan dengan SHGB No. 2308 A.n PT Hasta Mulya Putra (Terlawan Tersita), seluas 158 m2 terletak diperumahan Bumi Citra Legacy Jalan Tanjung Raya Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun Provinsi Jawa Timur Kav. 60 / 02;
6. PELAWAN VI adalah pemilik yang sah dari tanah dan bangunan dengan SHGB No. 2316 A.n PT Hasta Mulya Putra (Terlawan Tersita), seluas 129 m2 terletak diperumahan Bumi Citra Legacy Jalan Tanjung Raya Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun Provinsi Jawa Timur Kav. 54 / 02;
7. PELAWAN VII adalah pemilik yang sah dari tanah dan bangunan dengan SHM No. 4766 A.n Sunarto, yang semula tercatat SHGB No. 2329 A.n PT. Hasta Mulya Putra (Terlawan Tersita), seluas 189 m2, surat ukur Nomor 1312/manisrejo/2010 tanggal 08 Desember 2010 terletak di diperumahan Bumi Citra Legacy Jalan Tanjung Raya kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun;
5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PA.Mn tertanggal 18 Februari 2020 atas bidang tanah dan bangunan SHGB No. 2311, SHGB No. 2318, SHGB No. 2314, SHGB No. 2309, SHGB No. 2308, SHGB No. 2316, dan SHGB No. 2329 A.n PT. Hasta Mulya Putra yang terletak di diperumahan Bumi Citra Legacy Jalan Tanjung Raya kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun;
6. Menghukum TERLAWAN PENYITA dan TERLAWAN TERSITA untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
7. Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|