Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
0390/Pdt.G/2017/PA.Mn | 1.Ayu Harnastuti Bin Harie Harnoto 2.Atilia Hendrastuti bin Harie Harnoto 3.Wahyu Hario Wibowo Bin Harie Harnoto 4.Bagus Ario Tejo Bin Harie Harnoto |
1.Hartatik binti Rusdi 2.Erin Setyowati binti Santio Laras 3.Nanang Sambudinindito bin Santio laras |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Des. 2017 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 0390/Pdt.G/2017/PA.Mn | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primair :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugatuntuk seluruhnya ; 2. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Rusdi bin Hasan Imron adalah sebagai berikut; 2.1 Hartatik binti Rusdi TERGUGAT I 2.2 Erin Setyowati binti Santio Laras (TERGUGAT II / sebagai ahli waris Pengganti Almarhumah Harnani Binti Rusdi ) 2.3 Nanang Sambudinindito bin Santio Laras (TERGUGAT III / sebagai ahli waris Pengganti Almarhumah Harnani Bin Rusdi ) 2.4Ayu Harnastuti Binti Harie Harnoto (PENGGUGAT I / sebagai ahli waris Pengganti Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi ) 2.5. Atilia Hendrastuti binti Harie Harnoto(PENGGUGAT II / sebagai ahli waris Pengganti Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi) 2.6 Wahyu Hario Wibowo Bin Harie Harnoto (PENGGUGAT III / sebagai ahli waris Pengganti Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi) 2.7 Bagus Ario Tejo Bin Harie Harnoto (PENGGUGAT IV / sebagai ahli waris Pengganti Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi)
3. Menetapkan Obyek Sengketa berupa Tanah dan bangunan yang berada di JalanRonggolawe No 34, RT 10, RW 03, Kelurahan Winongo,Kecamatan Manguharjo , Kota Madiun , dengan nomor PBB 35.77.010.005.013-0066.0 ,Luas + 525 meter persegi , dengan batas – batas : Sebelah utara :Rumah dan Tanah Bu Wiwik Sebelah Timur : Panti Asuhan dan MTS Siti Hajar Sebelah Selatan : Jalan Ronggolawe Sebelah Barat :Rumah dan Tanah Bapak Soenarko, Bapak Soeseno, Bapak Soehardjo Adalah harta peninggalan Almarhum Rusdi bin Hasan Imron yang belum dibagi waris 4. Menetapkan membagi Harta warisan secara hukum islam ( Al Faroid ) / Syariat Islam; 5. Menyatakan harta peninggalan AlmarhumRusdi bin Imronuntuk dibagi waris kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing – masing Berdasarkan Hukum islam ( Al Faroid ) / Syariat Islam ; 6. Menetapkan bagian masing – masing Ahli Waris yang berhak menerima atas Harta Peninggalan Almarhum Rusdi bin Hasan Imron berdasarkan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk menerima pembagian harta waris sesuai bagian masing – masing berdasarkan hukum islam, 8. Menyatakan sah dan berhargasita jaminan ( Conservatoir Beslag ) diatas obyek dalam perkara Aquo ; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasimaupun verzet. 10. Menghukum PARA TERGUGAT ( TERGUGAT I,II,III,& IV) Secara tanggung renteng untuk mmbayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
SUBSIDAIR Jika Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ) |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |