Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, c.q Majelis Hakim pemeriksa perkara segera memanggil pemohon, memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon ( Tenie Indriyastuti Binti Warso Hutomo) sebagai wali hukum dari anak kandung pemohon yang bernama Alexandrea Kevin Kasyafani Bin Bambang Haryadi;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk bertindak secara hukum sebagai wali atas anak Alexandrea Kevin Kasyafani Bin Bambang Haryadi guna kepentingan membela hak hak nya.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|