Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2025/PA.Mn Tenie Indriyastuti binti Warso Hutomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2025/PA.Mn
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tenie Indriyastuti binti Warso Hutomo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fatmah, S, Sy., M.H. dan Muhammad Nasrullah, S.H.Tenie Indriyastuti binti Warso Hutomo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, c.q Majelis Hakim pemeriksa perkara segera memanggil pemohon, memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan Pemohon ( Tenie Indriyastuti Binti Warso Hutomo) sebagai wali hukum dari anak kandung pemohon yang bernama Alexandrea Kevin Kasyafani Bin Bambang Haryadi; 
3.    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk bertindak  secara hukum sebagai wali atas anak Alexandrea Kevin Kasyafani Bin Bambang Haryadi guna kepentingan membela hak hak nya. 
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak