Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2023/PA.Mn Septi Utami binti Suwarno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2023/PA.Mn
Tanggal Surat Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Septi Utami binti Suwarno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
 
PRIMAIR:
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon.;
2.    Menyatakan Pemohon adalah ibu kandung dari anak yang bernama:
a.    Azka Khaylila Az-Zahra
b.    Annisa Nayfa Adzkia
3.    Menyatakan Pemohon, sebagai ibu kandung berwenang mewakili anak yang bernama:  Azka Khaylila Az-Zahra dan Annisa Nayfa Adzkia, untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan termasuk dalam pengurusan hak-hak anak tersebut pada Notaris/PPAT dan Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kota Depok Jawa Barat;
4.    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak