Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.;
2. Menyatakan Pemohon adalah ibu kandung dari anak yang bernama:
a. Azka Khaylila Az-Zahra
b. Annisa Nayfa Adzkia
3. Menyatakan Pemohon, sebagai ibu kandung berwenang mewakili anak yang bernama: Azka Khaylila Az-Zahra dan Annisa Nayfa Adzkia, untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan termasuk dalam pengurusan hak-hak anak tersebut pada Notaris/PPAT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Jawa Barat;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya |