Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PA.Mn Sutrisni binti Suparno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PA.Mn
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sutrisni binti Suparno
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Didik Setyo Utomo, S.H., M.Kn., dan Anas Muhtadi Basyar, S.H.Sutrisni binti Suparno
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon mohon Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Cq. Hakim pememeriksa Permohonan ini berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut :

PRIMER:
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan nama SUTRISNI Binti SUPARNO yang tertera pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 216/22/VI/1979, dikeluarkan oleh Kantor urusan Agama Kecamatan Manguharjo Kota Madiun tertanggal 08 Juni 1979 tanggal lahir Pemohon yang sebenarnya adalah tanggal 20 Maret 1964.
3.    Menetapkan nama EDY HARTONO Bin HARDJO DIMAN yang tertera pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 216/22/VI/1979, dikeluarkan oleh Kantor urusan Agama Kecamatan Manguharjo Kota Madiun tertanggal 08 Juni nama dan tanggal lahir Suami Pemohon yang sebenarnya adalah EDY HARTONO Bin HARDJO DIMAN, yang lahir di Madiun tanggal 20 Juni 1959;
4.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Manguharjo Kota Madiun untuk mencatat perubahan data Pemohon dan Suami Pemohon pada Akta Nikahnya;
5.    Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Manguharjo Kota Madiun untuk mencatat pembetulan biodata nikah Pemohon dan Suami Pemohon;
6.    Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak