Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.G/2020/PA.Mn 1.Agnes Andriana
2.Wiwik Widowati, BA.
3.Inan Supiyati Ariesa
4.Sukoharsono
1.PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
2.PT HASTA MULYA PUTRA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 170/Pdt.G/2020/PA.Mn
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agnes Andriana
2Wiwik Widowati, BA.
3Inan Supiyati Ariesa
4Sukoharsono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rio Saputra, S.H., M.H., C.L.A dkkAgnes Andriana
2Rio Saputra, S.H., M.H., C.L.A dkkWiwik Widowati, BA.
3Rio Saputra, S.H., M.H., C.L.A dkkInan Supiyati Ariesa
4Rio Saputra, S.H., M.H., C.L.A dkkSukoharsono
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
2PT HASTA MULYA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Bambang Agus Prasmono, SH. dkkPT HASTA MULYA PUTRA
2Syamsul Huda, S.H., M.E. dkkPT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
Petitum

DALAM PROVISI :

1.    Menghentikan segala proses pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional Nomor : 26/BASYARNAS-JKT/2018 tanggal 14 Maret 2019;

DALAM POKOK PERKARA :

1.    Menerima Perlawanan Para Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Para Pelawan Eksekusi adalah Para Pelawan Eksekusi yang baik dan benar (allgoed opposant);

3.    Menyatakan perlawanan Para Pelawan Eksekusi sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;

4.    Menyatakan Para Pelawan  eksekusi adalah Para Pelawan  Eksekusi yang jujur;

5.    Menyatakan :

a.    PELAWAN EKSEKUSI I adalah pemilik yang Sah dari tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Perumahan Rawa Bhakti Residence yang terletak di Jalan Rawa Bhakti, Kel. Mojorejo, Kec. Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur Kavling 8 (delapan) seluas 81 m2 dengan Nomor SHGB 868 an. PT HASTA MULYA PUTRA;
b.    PELAWAN EKSEKUSI II adalah pemilik yang Sah dari tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Perumahan Rawa Bhakti Residence yang terletak di Jalan Rawa Bhakti, Kel. Mojorejo, Kec. Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur Kavling 2 (dua) seluas 86 m2 dengan Nomor SHGB 865 an. PT HASTA MULYA PUTRA;
c.    PELAWAN EKSEKUSI III adalah pemilik yang Sah dari tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Perumahan Rawa Bhakti Residence yang terletak di Jalan Rawa Bhakti, Kel. Mojorejo, Kec. Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur Kavling 6 (enam) seluas 80 m2 dengan Nomor SHGB 867 an. PT HASTA MULYA PUTRA, dan;
d.    PELAWAN EKSEKUSI IV adalah pemilik yang Sah dari tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Perumahan Rawa Bhakti Residence yang terletak di Jalan Rawa Bhakti, Kel. Mojorejo, Kec. Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur Kavling 10 (sepuluh) seluas 79 m2 dengan Nomor SHGB 869 an. PT HASTA MULYA PUTRA, dan Kavling 12 (dua belas) seluas 77 m2 dengan Nomor SHGB 870 an. PT HASTA MULYA PUTRA.

6.    Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun tanggal 18 Februari 2020 Nomor : 1/Pdt.Eks/2020/PA.Mn. atas 5 (lima) bidang tanah dan bangunan yaitu :
a.    Perumahan Rawa Bhakti Residence yang terletak di Jalan Rawa Bhakti, Kel. Mojorejo, Kec. Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur Kavling 8 (delapan) seluas 81 m2 dengan Nomor SHGB 868 an. PT HASTA MULYA PUTRA;
b.    Perumahan Rawa Bhakti Residence yang terletak di Jalan Rawa Bhakti, Kel. Mojorejo, Kec. Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur Kavling 2 (dua) seluas 86 m2 dengan Nomor SHGB 865 an. PT HASTA MULYA PUTRA;
c.    Perumahan Rawa Bhakti Residence yang terletak di Jalan Rawa Bhakti, Kel. Mojorejo, Kec. Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur Kavling 6 (enam) seluas 80 m2 dengan Nomor SHGB 867 an. PT HASTA MULYA PUTRA;
d.    Perumahan Rawa Bhakti Residence yang terletak di Jalan Rawa Bhakti, Kel. Mojorejo, Kec. Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur Kavling 10 (sepuluh) seluas 79 m2 dengan Nomor SHGB 869 an. PT HASTA MULYA PUTRA, dan;
e.    Perumahan Rawa Bhakti Residence yang terletak di Jalan Rawa Bhakti, Kel. Mojorejo, Kec. Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur Kavling 12 (dua belas) seluas 77 m2 dengan Nomor SHGB 870 an. PT HASTA MULYA PUTRA.

7.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta upaya Hukum lain baik yang dijukan oleh Terlawan maupun pihak lainnya (uitvoerbaar bij voorrad);

8.    Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDER :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak