Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
170/Pdt.G/2020/PA.Mn | 1.Agnes Andriana 2.Wiwik Widowati, BA. 3.Inan Supiyati Ariesa 4.Sukoharsono |
1.PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk 2.PT HASTA MULYA PUTRA |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2020 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 170/Pdt.G/2020/PA.Mn | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2020 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : 1. Menghentikan segala proses pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional Nomor : 26/BASYARNAS-JKT/2018 tanggal 14 Maret 2019; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima Perlawanan Para Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Pelawan Eksekusi adalah Para Pelawan Eksekusi yang baik dan benar (allgoed opposant); 3. Menyatakan perlawanan Para Pelawan Eksekusi sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan; 4. Menyatakan Para Pelawan eksekusi adalah Para Pelawan Eksekusi yang jujur; 5. Menyatakan : a. PELAWAN EKSEKUSI I adalah pemilik yang Sah dari tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Perumahan Rawa Bhakti Residence yang terletak di Jalan Rawa Bhakti, Kel. Mojorejo, Kec. Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur Kavling 8 (delapan) seluas 81 m2 dengan Nomor SHGB 868 an. PT HASTA MULYA PUTRA; 6. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun tanggal 18 Februari 2020 Nomor : 1/Pdt.Eks/2020/PA.Mn. atas 5 (lima) bidang tanah dan bangunan yaitu : 7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta upaya Hukum lain baik yang dijukan oleh Terlawan maupun pihak lainnya (uitvoerbaar bij voorrad); 8. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. SUBSIDER : Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |