Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2024/PA.Mn Tri Ikawati binti Lamirin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2024/PA.Mn
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri Ikawati binti Lamirin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun segera memanggil Pemohon dan Kakak Pemohon untuk diberi petuah-petuah dan segala apa yang seyogyanya harus diberikan secara bertimbal balik, kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMAIR:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama Sukadi bin Satimin (Alm), adalah wali adhal;
3.    Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taman, Kota Madiun sebagai wali hakim terhadap pernikahan antara Tri Ikawati binti Lamirin dan Narto bin Hadi Suharno;
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut ketentuan hukum yang berlaku
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak