Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun segera memanggil Pemohon dan Kakak Pemohon untuk diberi petuah-petuah dan segala apa yang seyogyanya harus diberikan secara bertimbal balik, kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama Sukadi bin Satimin (Alm), adalah wali adhal;
3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taman, Kota Madiun sebagai wali hakim terhadap pernikahan antara Tri Ikawati binti Lamirin dan Narto bin Hadi Suharno;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut ketentuan hukum yang berlaku
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|