Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PA.Mn 1.Bagio bin Karto Djimin alias Kartodikromo Djimin
2.Murtini binti Slamet alias Sarno
3.Rini Setyowati binti Slamet alias Sarno
4.Bagus Yudo Pamungkas bin Slamet alias Sarno
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PA.Mn
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bagio bin Karto Djimin alias Kartodikromo Djimin
2Murtini binti Slamet alias Sarno
3Rini Setyowati binti Slamet alias Sarno
4Bagus Yudo Pamungkas bin Slamet alias Sarno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR  :
1.    Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2.    Bahwa Karto Djimin alias Kartodikromo Djimin  telah meninggal dunia di rumah dikarenakan sakit pada tanggal 9 Februari 1980 berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dengan Nomor: 3577-KM-30072024-0001, tertanggal 30 Juli 2024 sebagai Pewaris;
3.    Menetapkan ahli waris dari Karto Djimin alias Kartodikromo Djimin yaitu bernama : 
a.    Bagio bin Karto Djimin alias Kartodikromo Djimin (anak kandung)
b.    Murtini binti Slamet alias Sarno (Cucu)
c.    Rini Setyowati binti Slamet alias Sarno (Cucu)
d.    Bagus Yudo Pamungkas bin Slamet alias Sarno (Cucu)
4.    Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR  :  
Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak