Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
338/Pdt.G/2020/PA.Mn 1.saimun bin rustam
2.lismiati bin rustam
3.sugiati binti djimin
4.supatonah binti djimin
5.suhardi bin djimin
5.nanik binti benu
6.tri hariyono bin benu
7.hendri suwardiono bin benu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 338/Pdt.G/2020/PA.Mn
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1saimun bin rustam
2lismiati bin rustam
3sugiati binti djimin
4supatonah binti djimin
5suhardi bin djimin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Inge novita dyastariSaimun bin Rustam
2Inge novita dyastariLismiati bin Rustam
3Inge novita dyastariSugiati binti Djimin
4Inge novita dyastariSupatonah binti Djimin
5Inge novita dyastarisuhardi bin djimin
Tergugat
NoNama
1nanik binti benu
2tri hariyono bin benu
3hendri suwardiono bin benu
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:
1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;  --------------------------------------

2.    Menyatakan Sah semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat; ------------------------

3.    Menyatakan Wosokidot meninggal dunia pada tahun ±1945 dan Sainem meninggal dunia pada tahun 15 Februari 2020; -------------------------------------------------------------------------

4.    Menyatakan para Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------
a.    SAIMUN bin RUSTAM (alm), lahir di Magetan, pada tanggal 1 Juli 1954; -----------
b.    LISMIATI binti RUSTAM (alm), lahir di Nganjuk, pada tanggal 9 November 1958;
c.    SUGIATI binti DJIMIN (alm), lahir di Madiun, pada tanggal 2 Mei 1964; ------------
d.    SUPATONAH binti DJIMIN (alm), lahir di Madiun, pada tanggal 13 Agustus 1966;
e.    SUHARDI bin DJIMIN (alm), lahir di Madiun, pada tanggal 21 September 1969. ---
Adalah ahli waris dari Almarhum SAINEM (alm) binti WOSO KIDOT (alm); ----------------
5.    Menyatakan hukum 3 (tiga) bidang Tanah Kering, adalah milik Para Penggugat  sebagai ahli waris Pengganti Sainem (alm) yaitu: -----------------------------------------------------------
a.    Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tawangrejo , Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana letter C Desa No 904. Atas nama Nitiredjo ( Persil 27, dII, 0091, 022, 3 Januari 1960 m dari 202 atas nama Projorejo B/Senik) ;---------------------
b.    Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana letter C Desa No. 905 atas nama B. Sainem (Persil 27, dII, 0046, 011, 3 Januari 1960 m dari 202 atas nama Projorejo B/Senik); ---------------------
c.    Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana letter C Desa No. 906 atas nama B. Djebrak (Persil 27, dII, 0046, 011, 3 Januari 1960 m dari 202 atas nama Projorejo B/ Senik). --------------------

6.    Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk menandatangani semua proses peralihan hak dihadapan Notaris PPAT;--------------------------------------------------------

7.    Menyatakan para Penggugat berhak atas segala obyek tanah serta yang berdiri diatasnya;--

8.    Menghukum kepada para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;----------------

SUBSIDER :
Mohon putusan yang seadil-adilnya. --------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak