Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2023/PA.Mn 1.Mahendro Sudoto bin Ms Diponolo
2.Sri Mini binti Tuiran
3.Sulastri binti Tuiran
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2023/PA.Mn
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mahendro Sudoto bin Ms Diponolo
2Sri Mini binti Tuiran
3Sulastri binti Tuiran
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR  :
1.    Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2.    Menetapkan ahli waris dari Supiati binti Tuiran yaitu bernama :
a.    Mahendro Sudoto bin Ms Diponolo (Suami)
b.    Sri Mini binti Tuiran (Kakak dari Supiati)
c.    Sulastri binti Tuiran (Adik dari Supiati)
3.    Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR  :  
Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak