Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun c/q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan menetapkan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari Almarhum Mujiono bin Dasimun yang telah meninggal pada tanggal 23 Juli 2024 adalah 2 (dua) orang anak kandungnya yang bernama Fahad Al Farisi dan Raihan Ahmad Fauzan.
3. Menetapkan Pemohon yang bernama Ismanto bin Dasimun selaku Saudara Kandung dari Almarhum Mujiono bin Dasimun sebagai wali/pengampu dari kedua anak kandung Almarhum Mujiono bin Dasimun yang bernama Fahad Al Farisi dan Raihan Ahmad Fauzan dan memiliki kewenangan penuh dan keleluasaan untuk mewakili serta mengurusi segala perkara hukum kedua anak tersebut.
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|