Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PA.Mn Triswati binti Soekaryono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PA.Mn
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Triswati binti Soekaryono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
PRIMER:
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon.;
2.    Menyatakan Pemohon yaitu Triswati adalah Ibu Kandung dari 4 (empat) orang anak yang bernama:
a.    Abdullah Ghazi Faizul Haq, (Laki-laki), Kota Madiun, 7 Nopember 2009;
b.    Abdul Faruq Fatihul Fayzan, (Laki-laki), Kota Madiun, 5 Juni 2011;
c.    Ahmad Furqon Ubaidillah, (Laki-laki), Kota Madiun, 29 April 2014;
d.    Fanniya Auliya Rahma, (Perempuan), Kota Madiun, 8 Mei 2017;
3.    Menyatakan Pemohon yaitu Triswati, sebagai Ibu Kandung berwenang mewakili anak yang bernama 
a.    Abdullah Ghazi Faizul Haq, (Laki-laki), Kota Madiun, 7 Nopember 2009;
b.    Abdul Faruq Fatihul Fayzan, (Laki-laki), Kota Madiun, 5 Juni 2011;
c.    Ahmad Furqon Ubaidillah, (Laki-laki), Kota Madiun, 29 April 2014;
d.    Fanniya Auliya Rahma, (Perempuan), Kota Madiun, 8 Mei 2017;
untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan termasuk dalam pengurusan turun waris serta pembagian waris;
4.    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak