Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
PRIMER:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.;
2. Menyatakan Pemohon yaitu Triswati adalah Ibu Kandung dari 4 (empat) orang anak yang bernama:
a. Abdullah Ghazi Faizul Haq, (Laki-laki), Kota Madiun, 7 Nopember 2009;
b. Abdul Faruq Fatihul Fayzan, (Laki-laki), Kota Madiun, 5 Juni 2011;
c. Ahmad Furqon Ubaidillah, (Laki-laki), Kota Madiun, 29 April 2014;
d. Fanniya Auliya Rahma, (Perempuan), Kota Madiun, 8 Mei 2017;
3. Menyatakan Pemohon yaitu Triswati, sebagai Ibu Kandung berwenang mewakili anak yang bernama
a. Abdullah Ghazi Faizul Haq, (Laki-laki), Kota Madiun, 7 Nopember 2009;
b. Abdul Faruq Fatihul Fayzan, (Laki-laki), Kota Madiun, 5 Juni 2011;
c. Ahmad Furqon Ubaidillah, (Laki-laki), Kota Madiun, 29 April 2014;
d. Fanniya Auliya Rahma, (Perempuan), Kota Madiun, 8 Mei 2017;
untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan termasuk dalam pengurusan turun waris serta pembagian waris;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
|