Berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut: -------------------
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya; -----------------------------------
2. Menetapkan Soeharti binti Tarwidji Martodidjojo telah meninggal dunia pada tanggal 28 Oktober 2023 berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dengan Nomor : 3577-KM-28102023-0004, tertanggal 28 Oktober 2023, sebagai Pewaris; -------------------------
3. Menetapkan ahli waris dan penerima wasiat wajibah dari Soeharti binti Tarwidji Martodidjojo yaitu; ----------------------------------------------------------------------------
1) Drs. Harsanto Adi. S, MM bin R. Soekamto (anak pewaris dengan hak kewarisan berdasarkan Wasiat Wajibah); -----------------------------------------------
2) Bakti Trisnawati, SH., M.Hum. binti R. Soekamto (anak pewaris sebagai ahli waris); ----------------------------------------------------------------------------------------
3) RADEN HUDI PURNOMO, SH bin R. Soekamto (anak pewaris sebagai ahli waris); ----------------------------------------------------------------------------------------
4) Kanti Sabariati binti R. Soekamto (anak pewaris sebagai ahli waris); --------------
5) Tri Prasetiyo bin R. Soekamto (anak pewaris dengan hak kewarisan berdasarkan Wasiat Wajibah); ---------------------------------------------------------------------------
6) Kari Mulyantono bin R. Soekamto (anak pewaris sebagai ahli waris); -------------
7) Yudi Pratidni binti R. Soekamto (anak pewaris dengan hak kewarisan berdasarkan Wasiat Wajibah); ------------------------------------------------------------
8) Salsabila Nadya Krisanti binti Kristianto (cucu pewaris sebagai ahli waris pengganti dari Kristianto bin R. Soekamto); --------------------------------------------
9) Fakhrul Rifqi Krisanto bin Kristianto (cucu pewaris sebagai ahli waris pengganti dari Kristianto bin R. Soekamto); --------------------------------------------------------
10) Rusyda Zahra Krisanti binti Kristianto (cucu pewaris sebagai ahli waris pengganti dari Kristianto bin R. Soekamto); ------------------------------------------
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;--
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. -
|