Petitum |
Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan sahnya perkawinan antara Sumarto Samin alias Soemarto Samin bin Artmosiran dan Lasmi binti Somo Saidi yang diperkirakan terjadi pada tahun 1950 di Wungu Kabupaten Madiun;
3. Menetapkan bahwa :
1. Sumarto Samin alias Soemarto Samin bin Artmosiran telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tanggal 17 September 2018 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3577-KM-14022020-0006, tertanggal 14 Februari 2020;
2. Lasmi binti Somo Saidi telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tanggal 12 November 2014 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3577-KM-17022020-0007 tertanggal 17 Februari 2020;
4. Menetapkan ahli waris dari Sumarto Samin alias Soemarto Samin bin Artmosiran dan Lasmi binti Somo Saidi yaitu bernama :
a. Suparlan bin Sumarto Samin alias Soemarto Samin (Anak Kandung)
b. Sri Purwati binti Sumarto Samin alias Soemarto Samin (Anak Kandung)
5. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|