Petitum |
Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Joko Santoso telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tanggal 26 November 2024 berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo Nomor : 3502-KM-09122024-0006 tertanggal 09 Desember 2024, sebagai Pewaris;
3. Menetapkan ahli waris dari Joko Santoso yaitu bernama : Dina Mutiara binti Sutarni (Adik Kandung);
4. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |