Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PA.Mn Dina Mutiara binti Sutarni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PA.Mn
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dina Mutiara binti Sutarni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR  :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menyatakan Joko Santoso telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tanggal 26 November 2024 berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo Nomor : 3502-KM-09122024-0006 tertanggal 09 Desember 2024, sebagai Pewaris;
3.    Menetapkan ahli waris dari Joko Santoso yaitu bernama : Dina Mutiara binti Sutarni (Adik Kandung);
4.    Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR  :  
Apabila Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak