Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2025/PA.Mn 1.Ponidjah binti Domodimedjo alias Seno
2.Yanto bin Darmo Suwahyo
3.Havis Exelino Ramandhika bin Yanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2025/PA.Mn
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ponidjah binti Domodimedjo alias Seno
2Yanto bin Darmo Suwahyo
3Havis Exelino Ramandhika bin Yanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR  :
1.    Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2.    Menyatakan Yayuk Windarti telah meninggal dunia di rumah sakit pada tanggal 10 April 2025 dikarenakan sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dengan Nomor: 3577-KM-11042025-0002 tertanggal 11 April 2025 sebagai Pewaris;
3.    Menetapkan ahli waris dari Yayuk Windarti binti Djayus alias Djajusyaitu bernama :
a.    Ponidjah binti Domodimedjo alias Seno (Ibu Kandung)
b.    Yanto bin Darmo Suwahyo (Suami)
c.    Havis Exelino Ramandhika bin Yanto (Anak ke 1)
d.    Rey Hananza Raditya bin Yanto (Anak ke 2)
e.    Andrico Apridian Syah Putra bin Yanto (Anak ke 3)
4.    Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku; 
SUBSIDAIR  :  
Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak