Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2024/PA.Mn 1.Witono bin Djamiran
2.Wasono bin Djamiran
3.Andri Pramono Witanto bin Surachmanto alias Surahmanto
4.Santi Septiana Putri Witanto binti Surachmanto alias Surahmanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2024/PA.Mn
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Witono bin Djamiran
2Wasono bin Djamiran
3Andri Pramono Witanto bin Surachmanto alias Surahmanto
4Santi Septiana Putri Witanto binti Surachmanto alias Surahmanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR  :
1.    Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2.    Menyatakan Waginem telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tanggal 21 November 2001 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3577-KM-26052023-0009 tertanggal 26 Mei 2023, sebagai Pewaris;
3.    Menetapkan ahli waris dari Waginem binti Karto Wiryo yaitu bernama :
a.    Witono bin Djamiran    (Anak Pertama)
b.    Wasono bin Djamiran    (Anak Kedua)

c.    Andri Pramono Witanto bin Surachmanto alias Surahmanto (Cucu)
d.    Santi Septiana Putri Witanto binti Surachmanto alias Surahmanto (Cucu)
4.    Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR  :  
Apabila Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak