Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2026/PA.Mn 1.Heni Setijarini binti Suharno
2.Rizka Putri Handayani binti Suharno
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2026/PA.Mn
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Heni Setijarini binti Suharno
2Rizka Putri Handayani binti Suharno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMAIR  :
1.    Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2.    Menyatakan Suharno bin Wirjosumarta alias Wiryo Sumarto telah meninggal dunia di rumah sakit dikarenakan sakit, pada tanggal 23 Desember 2020 berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun Nomor 3577-KM-24122020-0001, tertanggal 24 Desember 2020 sebagai Pewaris;
3.    Menetapkan ahli waris dari Suharno bin Wirjosumarta alias Wiryo Sumarto yaitu bernama : 
a.    Heni Setijarini binti Suharno (Anak Kandung)
b.    Rizka Putri Handayani binti Suharno (Anak Kandung)
4.    Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR  :  
Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak