Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Kromo Podo alias Kromo Hardjo Podo alias Kromo Harjo alias Kromohardjo Podo telah meninggal dunia di rumah dikarenakan sakit pada tanggal 7 Mei 1975 berrdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dengan Nomor: 3577-KM-09052025-0015, tertanggal 9 Mei 2025 sebagai Pewaris;
3. Menetapkan ahli waris dari Kromo Podo alias Kromo Hardjo Podo alias Kromo Harjo alias Kromohardjo Podo yaitu bernama : Sumardi bin Kromo Podo alias Kromo Hardjo Podo alias Kromo Harjo alias Kromohardjo Podo (Anak Kandung)
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|