Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2026/PA.Mn Sumardi bin Kromo Podo alias Kromo Hardjo Podo alias Kromo Arjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2026/PA.Mn
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumardi bin Kromo Podo alias Kromo Hardjo Podo alias Kromo Arjo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMAIR  :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menyatakan Kromo Podo alias Kromo Hardjo Podo alias Kromo Harjo alias Kromohardjo Podo telah meninggal dunia di rumah dikarenakan sakit pada tanggal 7 Mei 1975 berrdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dengan Nomor: 3577-KM-09052025-0015, tertanggal 9 Mei 2025 sebagai Pewaris;
3.    Menetapkan ahli waris dari Kromo Podo alias Kromo Hardjo Podo alias Kromo Harjo alias Kromohardjo Podo yaitu bernama : Sumardi bin Kromo Podo alias Kromo Hardjo Podo alias Kromo Harjo alias Kromohardjo Podo (Anak Kandung)
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku; 
SUBSIDAIR  :  
Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak