Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun segera memanggil Pemohon dan Adik Pemohon untuk diberi petuah-petuah dan segala apa yang seyogyanya harus diberikan secara bertimbal balik, kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama Candra Wahyu Prasetya bin Samsuri (Alm) adalah wali adhal;
3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manguharjo Kota Madiun sebagai wali hakim terhadap pernikahan antara Siska Herlina Rahayuningtyas binti Samsuri dan Agus Susilo bin Adi Suwito (Alm);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut ketentuan hukum yang berlaku
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|