Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2024/PA.Mn Siska Herlina Rahayuningtyas binti Samsuri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2024/PA.Mn
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siska Herlina Rahayuningtyas binti Samsuri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun segera memanggil Pemohon dan Adik Pemohon untuk diberi petuah-petuah dan segala apa yang seyogyanya harus diberikan secara bertimbal balik, kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama Candra Wahyu Prasetya bin Samsuri (Alm) adalah wali adhal;
3.    Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manguharjo Kota Madiun sebagai wali hakim terhadap pernikahan antara Siska Herlina Rahayuningtyas binti Samsuri dan Agus Susilo bin Adi Suwito (Alm);
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut ketentuan hukum yang berlaku
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak