Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan, sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I bernama (Suwito bin Suradji) dan Pemohon II bernama (Katiyem binti Sadiran) terhadap anak yang bernama Reyva Nur Aini;
3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon menurut ketentuan hukum yang berlaku; |