Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Pramadya Khairul Awaludin, SH., MH. dan Agus Priyatno, SH. | Suhardi bin Djimin | 2 | Pramadya Khairul Awaludin, SH., MH. dan Agus Priyatno, SH. | Saimun bin Rustam | 3 | Pramadya Khairul Awaludin, SH., MH. dan Agus Priyatno, SH. | Lismiati bin Rustam | 4 | Pramadya Khairul Awaludin, SH., MH. dan Agus Priyatno, SH. | Sugiati binti Djimin | 5 | Pramadya Khairul Awaludin, SH., MH. dan Agus Priyatno, SH. | Supatonah binti Djimin |
|
Petitum |
PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------
2. Menyatakan Sah semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat;-------------
3. Menyatakan Wosokidot meninggal dunia pada tahun ±1945 dan Sainem meninggal dunia pada tahun 15 Februari 2020;---------------------------------------------
4. Menyatakan para Penggugat;
A. SAIMUN bin RUSTAM (alm), lahir di Magetan, pada tanggal 1 Juli 1954;
B. LISMIATI binti RUSTAM (alm), lahir di Nganjuk, pada tanggal 9 November 1958;
C. SUGIATI binti DJIMIN (alm), lahir di Madiun, pada tanggal 2 Mei 1964;
D. SUPATONAH binti DJIMIN (alm), lahir di Madiun, pada tanggal 13 Agustus 1966;
E. SUHARDI bin DJIMIN (alm), lahir di Madiun, pada tanggal 21 September 1969.
Adalah ahli waris dari Almarhum SAINEM (alm) binti WOSO KIDOT (alm);---------
5. Menyatakan hukum 3 (tiga) bidang Tanah Kering, adalah milik Para Penggugat sebagai ahli waris Pengganti Sainem (alm) yaitu:
A. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana letter C Desa No 904. Atas nama Nitiredjo ( Persil 27, dII, 0091, 022, 3 Januari 1960 m dari 202 atas nama Projorejo B/Senik);
B. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana letter C Desa No. 905 atas nama B. Sainem (Persil 27, dII, 0046, 011, 3 Januari 1960 m dari 202 atas nama Projorejo B/Senik);
C. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana letter C Desa No. 906 atas nama B. Djebrak (Persil 27, dII, 0046, 011, 3 Januari 1960 m dari 202 atas nama Projorejo B/ Senik).
6. Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk menandatangani semua proses peralihan hak dihadapan Notaris PPAT;-----------------------------------
7. Menyatakan para Penggugat berhak atas segala obyek tanah serta yang berdiri diatasnya;----------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum kepada para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;----
SUBSIDER:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ------------------------------------- |