Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2025/PA.Mn 1.Suyatno bin Setu alias Sastro Mihardjo alias Sastro Miharjo alias Sastra Setu
2.Purnomo bin Setu alias Sastro Mihardjo alias Sastro Miharjo alias Sastra Setu
3.Purwatiningsih binti Setu alias Sastro Mihardjo alias Sastro Miharjo alias Sastra Setu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2025/PA.Mn
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suyatno bin Setu alias Sastro Mihardjo alias Sastro Miharjo alias Sastra Setu
2Purnomo bin Setu alias Sastro Mihardjo alias Sastro Miharjo alias Sastra Setu
3Purwatiningsih binti Setu alias Sastro Mihardjo alias Sastro Miharjo alias Sastra Setu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR  :
1.    Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2.    Menyatakan B.Parti alias Parti telah meninggal dunia di rumah dikarenakan sakit, pada tanggal 14 Februari 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun Nomor 3577-KM-14022025-0003, tertanggal 14 Februari 2025 sebagai Pewaris;
3.    Menetapkan ahli waris dari B. Parti alias Parti binti Karto Dikromo yaitu bernama : 
a.    Suyatno bin Setu alias Sastro Mihardjo alias Sastro Miharjo alias Sastra Setu (Anak Kandung)
b.    Purnomo bin Setu alias Sastro Mihardjo alias Sastro Miharjo alias Sastra Setu (Anak Kandung)
c.    Purwatiningsih binti Setu alias Sastro Mihardjo alias Sastro Miharjo alias Sastra Setu (Anak Kandung)
4.    Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR  :  
Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak