Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
0212/Pdt.G/2018/PA.Mn | 1.Atilia Hendrastuti bin Harie Harnoto 2.Wahyu Harie Wibowo bin Harie Harnoto 3.Bagus Ario Tejo bin Harie Harnoto 4.Katini binti Maridjan, |
1.Hartatik binti Rusdi 2.Erin Setyowati binti Santio Laras 3.Nanang Sambudinindito bin Santio laras 4.Ayu Harnastuti bin Harie Harnoto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jul. 2018 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||
Nomor Perkara | 0212/Pdt.G/2018/PA.Mn | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jul. 2018 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Petitum | Primair :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Rusdi bin Hasan Imron adalah sebagai berikut; 1. Hartatik binti Rusdi TERGUGAT I 2. Erin Setyowati binti Santio Laras (TERGUGAT II / sebagai ahli waris Pengganti Almarhumah Harnani Binti Rusdi ) 3. Nanang Sambudinindito bin Santio Laras (TERGUGAT III / sebagai ahli waris Pengganti Almarhumah Harnani Bin Rusdi ) 4. Ayu Harnastuti Binti Harie Harnoto (TERGUGAT IV / sebagai ahli waris Pengganti Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi ) 5. Atilia Hendrastuti binti Harie Harnoto (PENGGUGAT I / sebagai ahli waris Pengganti Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi) 6. Wahyu Hario Wibowo Bin Harie Harnoto (PENGGUGAT II / sebagai ahli waris Pengganti Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi) 7. Bagus Ario Tejo Bin Harie Harnoto (PENGGUGAT III / sebagai ahli waris Pengganti Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi) 8. Katini Binti Maridjan ( PENGGUGAT IV / sebagai ahli waris Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi )
3. Menetapkan Obyek Sengketa berupa Tanah dan bangunan yang titel berupa Letter C atas nama Rusdi berada di Jalan Ronggolawe No 34, RT 10, RW 03, Kelurahan Winongo,Kecamatan Manguharjo , Kota Madiun , dengan nomor PBB 35.77.010.005.013-0066.0 , Luas + 525 meter persegi , dengan batas – batas : Sebelah utara : Rumah dan Tanah Bu Wiwik Sebelah Timur : Panti Asuhan dan MTS Siti Hajar Sebelah Selatan : Jalan Ronggolawe Sebelah Barat : Rumah dan Tanah Bapak Soenarko, Bapak Soeseno, Bapak Soehardjo Adalah harta peninggalan Almarhum Rusdi bin Hasan Imron yang belum dibagi waris 4. Menetapkan membagi Harta warisan secara hukum islam ( Al Faroid ) / Syariat Islam; 5. Menyatakan harta peninggalan Almarhum Rusdi bin Imron untuk dibagi waris kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing – masing Berdasarkan Hukum islam ( Al Faroid ) / Syariat Islam ; 6. Menetapkan bagian masing – masing Ahli Waris yang berhak menerima atas Harta Peninggalan Almarhum Rusdi bin Hasan Imron berdasarkan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk menerima pembagian harta waris sesuai bagian masing – masing berdasarkan hukum islam, 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) diatas obyek dalam perkara Aquo ; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet. 10. Menghukum PARA TERGUGAT ( TERGUGAT I,II,III,& IV) Secara tanggung renteng untuk mmbayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
SUBSIDAIR Jika Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |