Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0212/Pdt.G/2018/PA.Mn 1.Atilia Hendrastuti bin Harie Harnoto
2.Wahyu Harie Wibowo bin Harie Harnoto
3.Bagus Ario Tejo bin Harie Harnoto
4.Katini binti Maridjan,
1.Hartatik binti Rusdi
2.Erin Setyowati binti Santio Laras
3.Nanang Sambudinindito bin Santio laras
4.Ayu Harnastuti bin Harie Harnoto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 0212/Pdt.G/2018/PA.Mn
Tanggal Surat Selasa, 03 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Atilia Hendrastuti bin Harie Harnoto
2Wahyu Harie Wibowo bin Harie Harnoto
3Bagus Ario Tejo bin Harie Harnoto
4Katini binti Maridjan,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hartatik binti Rusdi
2Erin Setyowati binti Santio Laras
3Nanang Sambudinindito bin Santio laras
4Ayu Harnastuti bin Harie Harnoto
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

 

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Rusdi bin Hasan Imron adalah sebagai berikut;

1. Hartatik binti Rusdi TERGUGAT I

2. Erin Setyowati binti Santio Laras (TERGUGAT II / sebagai ahli waris Pengganti Almarhumah Harnani Binti Rusdi ) 

3. Nanang Sambudinindito bin Santio Laras (TERGUGAT III / sebagai ahli waris Pengganti Almarhumah Harnani Bin Rusdi )

4. Ayu Harnastuti Binti Harie Harnoto (TERGUGAT IV / sebagai ahli waris Pengganti Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi )

5. Atilia Hendrastuti binti Harie Harnoto (PENGGUGAT I / sebagai ahli waris Pengganti Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi)

6. Wahyu Hario Wibowo Bin Harie Harnoto (PENGGUGAT II / sebagai ahli waris Pengganti Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi)

7. Bagus Ario Tejo Bin Harie Harnoto (PENGGUGAT III / sebagai ahli waris Pengganti Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi)

8. Katini Binti Maridjan ( PENGGUGAT IV / sebagai ahli waris Almarhum Harie Harnoto Bin Rusdi )

 

3.    Menetapkan Obyek Sengketa berupa Tanah dan bangunan  yang titel berupa Letter C atas nama Rusdi berada di Jalan Ronggolawe No 34, RT 10, RW 03, Kelurahan Winongo,Kecamatan Manguharjo , Kota Madiun , dengan nomor PBB 35.77.010.005.013-0066.0 , Luas  + 525 meter persegi , dengan batas – batas :

 Sebelah utara              : Rumah dan Tanah Bu Wiwik

 Sebelah Timur            : Panti Asuhan dan MTS Siti Hajar

 Sebelah Selatan          : Jalan Ronggolawe

 Sebelah Barat             : Rumah dan Tanah Bapak Soenarko, Bapak Soeseno, Bapak

  Soehardjo

Adalah harta peninggalan Almarhum Rusdi bin Hasan Imron yang belum dibagi waris

4.    Menetapkan membagi Harta warisan secara hukum islam ( Al Faroid ) / Syariat Islam;

5.    Menyatakan harta peninggalan Almarhum Rusdi bin Imron untuk dibagi waris kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing – masing Berdasarkan Hukum islam ( Al Faroid ) / Syariat Islam ;

6.    Menetapkan bagian masing – masing Ahli Waris yang berhak menerima atas Harta Peninggalan Almarhum Rusdi bin Hasan Imron berdasarkan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ;

7.    Menghukum Para Tergugat untuk menerima pembagian harta waris sesuai bagian masing – masing berdasarkan hukum islam,

8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) diatas obyek dalam perkara Aquo ;

9.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet.

10. Menghukum PARA TERGUGAT ( TERGUGAT I,II,III,& IV) Secara tanggung renteng untuk mmbayar biaya yang timbul dalam perkara ini .

 

SUBSIDAIR

       Jika Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak