Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2025/PA.Mn 1.M. Agiono bin Mas Soegiono Brotodiwirjo
2.Atik Suwasti binti Sumarlan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2025/PA.Mn
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. Agiono bin Mas Soegiono Brotodiwirjo
2Atik Suwasti binti Sumarlan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 
PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2.    Menetapkan, menyatakan nama Pemohon I yang tersebut pada KUTIPAN AKTA NIKAH Para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
3. Menetapkan perubahan nama Pemohon II yang tersebut pada KUTIPAN AKTA NIKAH Pemohon yang sebelumnya Agiono menjadi M. Agiono;
4.    Membebankan semua biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku; 
 
SUBSIDER :
    Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak