Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PA.Mn 1.Sri Tustianingsih binti Djiran
2.Haris Nurul Ikhsan bin Kusaini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PA.Mn
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Tustianingsih binti Djiran
2Haris Nurul Ikhsan bin Kusaini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR  :
1.    Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2.    Menetapkan ahli waris dari Kusaini bin Senen alias Moch. Koesnan alias Muh Kusnan yaitu bernama :
1.    Sri Tustianingsih binti Djiran (Istri)
2.    Haris Nurul Ikhsan bin Kusaini (Anak Kandung)
3.    Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR  :  
Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak