Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2024/PA.Mn 1.Ika Pawitra Miranti binti R. Boedhi Darmojo
2.R. Marmo Rahardjo bin Soepadmo
3.R. Satriyo bin Soepadmo
4.Satriyo Purnomo bin Soepadmo
5.Linda Dwita sari binti. R. Hidayat
6.Ferdiana Satria Utama bin. R. Hidayat
Rr. Sri Poedjiati binti Soepadmo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2024/PA.Mn
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ika Pawitra Miranti binti R. Boedhi Darmojo
2R. Marmo Rahardjo bin Soepadmo
3R. Satriyo bin Soepadmo
4Satriyo Purnomo bin Soepadmo
5Linda Dwita sari binti. R. Hidayat
6Ferdiana Satria Utama bin. R. Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Billy Suryowibowo, SH, MMIka Pawitra Miranti binti R. Boedhi Darmojo
2Billy Suryowibowo, SH, MMR. Marmo Rahardjo bin Soepadmo
3Billy Suryowibowo, SH, MMR. Satriyo bin Soepadmo
4Billy Suryowibowo, SH, MMSatriyo Purnomo bin Soepadmo
5Billy Suryowibowo, SH, MMLinda Dwita sari binti. R. Hidayat
6Billy Suryowibowo, SH, MMFerdiana Satria Utama bin. R. Hidayat
Tergugat
NoNama
1Rr. Sri Poedjiati binti Soepadmo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tetra Edi Yuanda, S.H., dkkRr. Sri Poedjiati binti Soepadmo
Petitum

Atas dasar pertimbangan pertimbangan yang telah di sampaikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama berkenan  memberikan Keputusan sebagai berikut  :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Mengabulkan agar tanah bangunan rumah bangunan Hak Milik no. 292 / Kel. Kartoharjo,  yang terletak di jalanPerintis Kemerdekaan no. 20 Kota Madiun,untuk dijual seutuhnya tanpa pemecahan sertifikat, dan hasilnya akan di bagikan sama besarnya kepada Para AhliWaris,  dengan tafsiran nilai harga dari Appraisal.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak bersedia untuk melaksanakan pembagian harta warisan tersebut sesuai dengan aturan  undang undang yang berlaku adalah   perbuatan Melawan Hukum, dan mohon agar Warisan dapat di jual atau dilelang sesuai dengan nilai Appraisal.
4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di laksanakan lebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Voorraad ) meskipun ada Upaya H ukum  Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat.
5. Mohon agar Tergugat mau menerima hasil Penjualan tanah bangunan Hak Milik no. 292 / Kel. Kartoharjo atas nama Soepadmo seluas  983 M2, Surat Ukur no. 238 / 1972 tanggal, 11 Oktober 1972 ,   yang terletak di jalan PerintisKemerdekaan no. 20 Kota Madiun ( dh jalan Irian Barat Kota Madiun )., Apabila Tergugat tidak mau menerima hasil penjualan, maka dapat di Konsinyasikan / Dititipkan hasil penjualannya di Pengadilan Agama Madiun dan Diberitahukan / di berikan kepada Tergugat.
6. Mohon agar Ibu Rr. Sri Poedjiati meninggalkan tanah bangunan rumah  yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan no. 20 Kota Madiun, dan pindah kerumahnya sendiri.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

          Mohon Kepada Yang Mulia yang mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan Putusan yang se adil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak