Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
300/Pdt.G/2023/PA.Mn | Ida Alfiyanti binti Sahadad Khan | Didik Bambang Sumarsono, S.H bin Soeratmo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||
Nomor Perkara | 300/Pdt.G/2023/PA.Mn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Cq Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus sebagai berikut : P R I M A I R : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menetapkan SAHADAD KHAN dan SUYATI ALIAS ZAITUNI telah meninggal dunia terlebih dahulu pada hari Jumat, 08 Mei 1992 dan 27 November 2002 sesuai keterangan kematian yang dikeluarkan oleh dari Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun nomor 474/263/40.1303.5/2023 tertanggal 24 Agustus 2023. 3. Menetapkan Almarhumah Siti Anifah binti Sahadad Khan, Nganjuk, 05 Juni 1996 telah meninggal dunia pada 1 April 2023 sesuai surat keterangan kematian no 3577-KM-02042023-0002 tertanggal 28 April 2023 yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kota Madiun. 4. Menetapkan Ali Akbar bin Sahadad Khan, Nganjuk, 12 Oktober 1948 telah meninggal dunia pada 1 September 2016 sesuai surat keterangan kematian no 3506-KM-09102019-0007 tertanggal 14 Oktober 2019 5. Menetapkan Siti Fatimah binti Sahadad Khan, Nganjuk, 22 Februari 1949 telah meninggal dunia pada 08 Juli 2021 sesuai surat keterangan kematian no 3577-KM-09072021-0021 tertanggal 09 Juli 2021 6. Menetapkan Mahmud Khan bin Sahadad Khan, Umur 59 Tahun, telah meninggal dunia pada 23 April 2019 sesuai surat keterangan kematian no 474.3-/285/404 60711/2023 tertanggal 18 April 2023. 7. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah SITI ANIFAH adalah DIDIK BAMBANG SUMARSONO, S.H bin SOERATMO (Suami) dan IDA ALFIYANTI binti SAHADAD KHAN (Saudara Kandung). 8. Menetapkan bahwa penerima waris (Wasiat) yang meninggal kedudukannya digantikan oleh ahli warisnya, maka penerima waris dari Almarhumah Siti Anifah (Pewaris) sebagai berikut : a. DIDIK BAMBANG SUMARSONO, S.H, Madiun, 11 Mei 1962 (Suami) 9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris menurut hukum faro’id (pembagian waris Islam) Untuk Penggugat (Saudara Kandung) dan Keponakan-Keponakannya Almarhumah SITI ANIFAH binti SAHADAD KHAN dengan besar bagian sebagai berikut (Harta Bawaan): Sebagaimana disebutkan dalam posita nomor 13 huruf a-n. Mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |