Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
300/Pdt.G/2023/PA.Mn Ida Alfiyanti binti Sahadad Khan Didik Bambang Sumarsono, S.H bin Soeratmo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 300/Pdt.G/2023/PA.Mn
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ida Alfiyanti binti Sahadad Khan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Zia Khakim,S.H., M.H., Mustofa Ali Fahmi, S.H.,dkkIda Alfiyanti binti Sahadad Khan
Tergugat
NoNama
1Didik Bambang Sumarsono, S.H bin Soeratmo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Alfalachu Indiantoro, S.H.,M.H., dan Wafa' Zaenassa'dy, S.HDidik Bambang Sumarsono, S.H bin Soeratmo
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Cq Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus sebagai berikut :

P R I M A I R :     

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

2.    Menetapkan SAHADAD KHAN dan SUYATI ALIAS ZAITUNI  telah meninggal dunia terlebih dahulu pada hari Jumat, 08 Mei 1992 dan 27 November 2002 sesuai keterangan kematian yang dikeluarkan oleh dari Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun nomor 474/263/40.1303.5/2023 tertanggal 24 Agustus 2023.

3.    Menetapkan Almarhumah Siti Anifah binti Sahadad Khan, Nganjuk, 05 Juni 1996 telah meninggal dunia pada 1 April 2023 sesuai surat keterangan kematian no 3577-KM-02042023-0002 tertanggal 28 April 2023 yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kota Madiun.

4.    Menetapkan Ali Akbar bin Sahadad Khan, Nganjuk, 12 Oktober 1948  telah meninggal dunia pada 1 September 2016 sesuai surat keterangan kematian no 3506-KM-09102019-0007 tertanggal 14 Oktober 2019

5.    Menetapkan Siti Fatimah binti Sahadad Khan, Nganjuk, 22 Februari 1949 telah meninggal dunia pada 08 Juli 2021 sesuai surat keterangan kematian no 3577-KM-09072021-0021 tertanggal 09 Juli 2021

6.    Menetapkan Mahmud Khan bin Sahadad Khan, Umur 59 Tahun, telah meninggal dunia pada 23 April 2019 sesuai surat keterangan kematian no 474.3-/285/404 60711/2023  tertanggal 18 April 2023.

7.    Menetapkan ahli waris dari Almarhumah SITI ANIFAH adalah DIDIK BAMBANG SUMARSONO, S.H bin SOERATMO (Suami) dan IDA ALFIYANTI binti SAHADAD KHAN (Saudara Kandung).

8.    Menetapkan bahwa penerima waris (Wasiat) yang meninggal kedudukannya digantikan oleh ahli warisnya, maka penerima waris dari Almarhumah Siti Anifah (Pewaris) sebagai berikut :

a.    DIDIK BAMBANG SUMARSONO, S.H, Madiun, 11 Mei 1962 (Suami)
b.    IDA ALFIYANI, Nganjuk, 08 Mei 1966 (Saudara Kandung)
c.    ALISA KUSUMA WATI, Nganjuk 02 Juni 1973 (Keponakan)
d.    ALISA INTAN PERMATASARI, Kediri, 14 Oktober 1991 (Keponakan)
e.    KHAALISHA OKTAVIA AZZAHRA, Madiun, 27 Oktober 2007 (Cucu keponakan)
f.    FERIDIAN HARUDANA, Madiun 20 Mei 1982  (Keponakan)
g.    FIRLI NADIA ADHISTI, Madiun, 08 Februari 1993 (Keponakan)
h.    AMALIA KOESOEMA DEWI, Ngawi, 03 Agustus 1987 (Keponakan)
i.    ADITYA ILHAM NURADHY, Madiun, 01 Desember 1995 (Keponakan)

9.    Menetapkan bagian masing-masing ahli waris menurut hukum faro’id (pembagian waris Islam) Untuk Penggugat (Saudara Kandung) dan Keponakan-Keponakannya Almarhumah SITI ANIFAH binti SAHADAD KHAN dengan besar bagian sebagai berikut (Harta Bawaan): Sebagaimana disebutkan dalam posita nomor 13 huruf a-n.
10.    Menetapkan bagian Ahli Waris Tergugat Didik Bambang Sumarsono dengan besar bagian sebagai berikut berupa (harta bersama): sebagaimana posita nomor 14 huruf a-f. Harta bergerak maupun tidak bergerak diatas merupakan harta warisan/peninggalan dari Almarhum SITI ANIFAH binti SAHADAD KHAN.
11.    Menetapkan bahwa wasiat untuk FIRLI NADIA ADISTY sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan cucu KHAALISHA OKTAVIA AZZAHRA senilai Rp 500.000,000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan upaya membelikan mobil Pewaris untuk Penggugat senilai Rp 300.000,000,- (tiga ratus juta) dan penjualan 3 bidang tanah di Desa Ngegong Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun sebagaimana disebut di posita nomor 14 huruf a,d,e dapat dilaksanakan sebelum pembagian Harta Warisan.
12.    Memerintahkan  Tergugat, Turut Tergugat I,Turut  Tergugat II, dan Turut Tergugat III, serta Turut Tergugat IV, untuk mematuhi putusan yang ditetapkan;
13.    Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
14.     Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
15.     Menetapkan putusan Pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan Hukum baik Verzet, Banding, Kasasi, dan ataupun Peninjauan Kembali. (uitvoerbar bij voorraad)
16.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang  diletakkan atas harta warisan (posita nomor 13 dan 14).
17.    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara.
S U B S I D A I R :

Mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak