Petitum |
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut
Primair :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sahnya perkawinan Bari dan Sumirah yang diperkirakan terjadi pada pada tanggal 09 April 1951 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Subsidair:
Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |