Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
251/Pdt.G/2023/PA.Mn 1.Mariyono bin Bari
2.Margono bin Bari
3.Basuki bin Bari
Waginem binti Marto Dikromo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 251/Pdt.G/2023/PA.Mn
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mariyono bin Bari
2Margono bin Bari
3Basuki bin Bari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Waginem binti Marto Dikromo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut
Primair :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan sahnya perkawinan Bari dan Sumirah yang diperkirakan terjadi pada pada tanggal 09 April 1951 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
3.    Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Subsidair:
    Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak