Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PA.Mn 1.Eny Sukesi
2.Sudarsih
1.Paniran
2.Atut Sutirah
3.Handri Hadi Agus Haryanto
4.Diana Retno Wati
5.Luluk Cahyadi
6.Partiyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wasiat
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PA.Mn
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eny Sukesi
2Sudarsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adnan Pambudi, S.H., M.HEny Sukesi
2Adnan Pambudi, S.H., M.HSudarsih
Tergugat
NoNama
1Paniran
2Atut Sutirah
3Handri Hadi Agus Haryanto
4Diana Retno Wati
5Luluk Cahyadi
6Partiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun C.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan memeriksa perkara aquo dan memberikan Putusan sebagai berikut :


P R I M A I R :

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menetapkan Sah secara Hukum Wasiat tertanggal 02 Januari 2012 yang dibuat oleh Sukasi (alm) kepada Penggugat I atas sebidang Tanah dan Bangunan di Jl Asahan No 7 Taman, Kota Madiun dengan SHM Nomor 2270 luas Tanah 187 M2 (seratus delapan puluh tujuh meter persegi) dengan batas – batas sebagai berikut :
-    Sebelah Barat        : Jalan Utama Jl. Asahan
-    Sebelah Timur        : Tanah dan Bangunan rumah a.n Sukasi (SHM No. 447)
-    Sebelah Selatan     : Tanah dan Bangunan Rumah a.n Sukasi (SHM No.447)
-    Sebelah Utara        : Tanah dan Bangunan Rumah milik Joko Riyanto (alm)

3.    Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.


 
S U B S I D E R

-    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aex aquo et bono).

Demikian Gugatan Pengesahan Wasiat ini kami ajukan melalui Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun C.q Majelis Hakim pemeriksa perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak