Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2024/PA.Mn | 1.Eny Sukesi 2.Sudarsih |
1.Paniran 2.Atut Sutirah 3.Handri Hadi Agus Haryanto 4.Diana Retno Wati 5.Luluk Cahyadi 6.Partiyah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wasiat | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2024/PA.Mn | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun C.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan memeriksa perkara aquo dan memberikan Putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Sah secara Hukum Wasiat tertanggal 02 Januari 2012 yang dibuat oleh Sukasi (alm) kepada Penggugat I atas sebidang Tanah dan Bangunan di Jl Asahan No 7 Taman, Kota Madiun dengan SHM Nomor 2270 luas Tanah 187 M2 (seratus delapan puluh tujuh meter persegi) dengan batas – batas sebagai berikut : 3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aex aquo et bono). Demikian Gugatan Pengesahan Wasiat ini kami ajukan melalui Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun C.q Majelis Hakim pemeriksa perkara ini. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |