Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2023/PA.Mn 1.Agus Hariyanto bin Yahdi
2.Lauryn Indras Marcellyna binti Bambang Indraswoko
3.Vica Indras Novironica binti Bambang Indraswoko,
Sri Harjani binti Yahdi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2023/PA.Mn
Tanggal Surat Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Hariyanto bin Yahdi
2Lauryn Indras Marcellyna binti Bambang Indraswoko
3Vica Indras Novironica binti Bambang Indraswoko,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rezza Dedi Effendi S.H., dan Suryajiyoso, S,H.Agus Hariyanto bin Yahdi
2Rezza Dedi Effendi S.H., dan Suryajiyoso, S,H.Lauryn Indras Marcellyna binti Bambang Indraswoko
3Rezza Dedi Effendi S.H., dan Suryajiyoso, S,H.Vica Indras Novironica binti Bambang Indraswoko,
Tergugat
NoNama
1Sri Harjani binti Yahdi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas mohon Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun atau Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini memberikan putusan sebagai berikut: ----------

Primair:
1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; --------------------

2.    Menetapkan; ---------------------------------------------------------------------------
1)    Yahdi bin Hardjodwirjo telah meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2009;
2)    Miatoen binti Somo Bibit telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juni 2013;
3)    Lilik Agustina binti Yahdi telah meninggal pada tanggal 23 Oktober 2011.

3.    Menetapkan; ---------------------------------------------------------------------------
1)    Vica Indras Novironica binti Bambang Indraswoko;
2)    Lauryn Indras Marcellyna binti Bambang Indraswoko;
3)    Natasya Indras Febiola binti Bambang Indraswoko.
Adalah ahli waris pengganti dari Lilik Agustina binti Yahdi. -------------------

4.    Menetapkan Ahli Waris dari Almarhumah Miatoen binti Somo Bibit dan Yahdi bin Hardjodwirjo adalah sebagai berikut; ----------------------------------
1)    Sri Harjani binti Yahdi, dalam hal ini sebagai TERGUGAT.
2)    Agus Hariyanto bin Yahdi, dalam hal ini sebagai PENGGUGAT I.
3)    Vica Indras Novironica binti Bambang Indraswoko, dalam hal ini sebagai PENGGUGAT II.
4)    Lauryn Indras Marcellyna binti Bambang Indraswoko, dalam hal ini sebagai PENGGUGAT III.
5)    Natasya Indras Febiola binti Bambang Indraswoko, diwakili oleh Vica Indras Novironica sebagai walinya, dalam hal ini sebagai PENGGUGAT IV.

5.    Menetapkan Obyek Sengketa berupa Tanah dan bangunan berupa; -----------
1)    Tanah dan Bangunan sebagaimana SHM No. 3322 atas nama Nyonya Miatun isteri YAHDI, Surat Ukur Tanggal 31-07-2013, No. 1609/Kanigoro/2013, Luas 113 m2, yang terletak di Jl. Wonoasri, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan batas-batas: -------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara    : Saluran Air/Jalan Wonoasri
Sebelah Timur    : Ibu Yunanik
Sebelah Selatan    : Bapak Bambang
Sebelah Barat    : Nyonya Miatun isteri Yahdi
2)    Tanah dan Bangunan sebagaimana SHM No. 3323 atas nama Nyonya Miatun isteri YAHDI, Surat Ukur Tanggal 31-07-2013, No. 1610/Kanigoro/2013, Luas 112 m2, yang terletak di Jl. Wonoasri, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan batas-batas: -------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara    : Saluran Air/Jalan Wonoasri
Sebelah Timur    : Nyonya Miatun isteri Yahdi
Sebelah Selatan    : Bapak Bambang
Sebelah Barat    : Bapak Dullah
Adalah harta peninggalan Almarhumah Miatoen binti Somo Bibit dan Yahdi bin Hardjodwirjo yang belum dibagi waris. ---------------------------

6.    Menetapkan harta peninggalan/warisan Almarhumah Miatoen binti Somo Bibit dan Yahdi bin Hardjodwirjo dibagi secara hukum islam (Al Faroid) / Syariat Islam; --------------------------------------------------------------------------

7.    Menyatakan harta peninggalan Almarhumah Miatoen binti Somo Bibit dan Yahdi bin Hardjodwirjo untuk dibagi waris kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing – masing Berdasarkan Hukum islam (Al Faroid)/ Syariat Islam, bila mana tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi menurut bagian masing-masing; ----------------------------

8.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet; -----------------------------------------------------------------------------------

9.    Menghukum TERGUGAT untuk mmbayar biaya yang timbul dalam perkara ini. -----------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR
Bilamana Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). ----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak