Petitum |
Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan sahnya perkawinan antara Soemo Dimedjo dan Saerah yang diperkirakan terjadi pada tahun 1933 di Jalan Tanjung Raya Manisrejo;
3. Menetapkan bahwa :
1. Soemo Dimedjo telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tahun 1940 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472/69/401.301.5/2024, tertanggal 12 Februari 2024;
2. Saerah telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tahun 1938 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472/68/401.301.5/2024 tertanggal 12 Februari 2024;
4. Menetapkan sahnya perkawinan antara Bakir dan Sainah yang diperkirakan terjadi pada tahun 1950 di Jalan Tanjung Raya Manisrejo
5. Menetapkan bahwa :
1. Bakir telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tahun 2016 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472/70/401.301.5/2024, tertanggal 12 Februari 2024;
2. Sainah telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tahun 1961 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472/70/401.301.5/2024 tertanggal 12 Februari 2024;
3. Galimah telah meninggal dunia di rumah dikarenakan sakit pada tanggal 1 November 2007, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3577-KM-31012024-0004, tertanggal 31 Januari 2024;
6. Menetapkan ahli waris dari Soemo Dimedjo yaitu bernama :
a. Sumarmi binti Bakir (Cucu Kandung)
b. Marsiman bin Bakir (Cucu Kandung)
7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|