Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PA.Mn 1.Sumarmi binti Bakir
2.Marsiman bin Bakir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PA.Mn
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumarmi binti Bakir
2Marsiman bin Bakir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR  :
1.    Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2.    Menetapkan sahnya perkawinan antara Soemo Dimedjo dan Saerah yang diperkirakan terjadi pada tahun 1933 di Jalan Tanjung Raya Manisrejo;
3.    Menetapkan bahwa :
1.    Soemo Dimedjo telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tahun 1940 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472/69/401.301.5/2024, tertanggal 12 Februari 2024;
2.    Saerah telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tahun 1938 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472/68/401.301.5/2024 tertanggal 12 Februari 2024;
4.    Menetapkan sahnya perkawinan antara Bakir dan Sainah yang diperkirakan terjadi pada tahun 1950 di Jalan Tanjung Raya Manisrejo
5.    Menetapkan bahwa :
1.    Bakir telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tahun 2016 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472/70/401.301.5/2024, tertanggal 12 Februari 2024;
2.    Sainah telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tahun 1961 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472/70/401.301.5/2024 tertanggal 12 Februari 2024;
3.    Galimah telah meninggal dunia di rumah dikarenakan sakit pada tanggal 1 November 2007, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3577-KM-31012024-0004, tertanggal 31 Januari 2024;
6.    Menetapkan ahli waris dari Soemo Dimedjo yaitu bernama :
a.    Sumarmi binti Bakir    (Cucu Kandung)
b.    Marsiman bin Bakir    (Cucu Kandung)
7.    Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR  :  
Apabila Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak