Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G/2023/PA.Mn 1.Istiyani binti Atmo Samirin
2.Sudarno bin Samirin alias Atmo Samirin
Sulastri binti Atmo Samirin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2023/PA.Mn
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Istiyani binti Atmo Samirin
2Sudarno bin Samirin alias Atmo Samirin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Setyo Raharjo, S.H.Istiyani binti Atmo Samirin
2Aditya Setyo Raharjo, S.H.Sudarno bin Samirin alias Atmo Samirin
Tergugat
NoNama
1Sulastri binti Atmo Samirin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gempar Pambudi, S.H.Sulastri binti Atmo Samirin
Petitum

Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan seluruh rangkaian hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama kota Madiun c.q Pemeriksa perkara in a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR   :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyepakati pembagian Obyek warisan tersebut, bersama – sama dengan Para Penggugat sesuai dengan Hukum Waris Islam

3.    Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Para Pihak adalah Ahli Waris pokok dan ahli waris pengganti dari almarhum  Alm Tn. Mangun Karyo Lik dan B. Melik .

4.    Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Obyek Waris pada Posita 5 berupa :
sebidang tanah dan rumah yang terletak di Di Jalan Apotik Hidup Rt/Rw.03/01, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun terdaftar dalam Sertifikat nomor 125 dengan luas 253 M2 dan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Timur     : Rumah Pak Rosidi dan Bu Kemi
Sebelah Barat     : Gang Kecil
Sebelah Selatan     : Rumah Bu Kemi
Sebelah Utara     : Gang / Jalan Lempuyang
Selanjutnya disebut sebagai Obyek Waris .

Adalah Harta Warisan dari Alm Tn. Mangun Karyo Lik dan B. Melik yang selanjutnya dibagi waris berdasarkan Hukum Islam.

5.    Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbar Bij Vorrad).
6.    Menghukum Tergugat membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini a quo berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak