Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
130/Pdt.G/2023/PA.Mn | 1.Istiyani binti Atmo Samirin 2.Sudarno bin Samirin alias Atmo Samirin |
Sulastri binti Atmo Samirin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Apr. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||
Nomor Perkara | 130/Pdt.G/2023/PA.Mn | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Apr. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Petitum | Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan seluruh rangkaian hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama kota Madiun c.q Pemeriksa perkara in a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; 2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyepakati pembagian Obyek warisan tersebut, bersama – sama dengan Para Penggugat sesuai dengan Hukum Waris Islam 3. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Para Pihak adalah Ahli Waris pokok dan ahli waris pengganti dari almarhum Alm Tn. Mangun Karyo Lik dan B. Melik . 4. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Obyek Waris pada Posita 5 berupa : Adalah Harta Warisan dari Alm Tn. Mangun Karyo Lik dan B. Melik yang selanjutnya dibagi waris berdasarkan Hukum Islam. 5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbar Bij Vorrad). SUBSIDAIR :
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |